Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
18 Jun 2026
Pemberian Makanan Tambahan
.Dalam rangka meningkatkan status kesehatan masyarakat serta mendukung program percepatan penurunan stunting, Pemerintah Kelurahan Balaraja ...
-
20 Jun 2026
Penyerahan Hewan Qurban
Senin,25 Mei 2026Penyerahan Hewan Qurban.Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul adha 1447 H, PT ADIS ...
-
16 Jun 2026
Kegiatan pengajian rutin bulanan
Pengajian rutin yang dilaksanakan setiap bulan di Kelurahan Balaraja adalah salah satu sarana sebagi jaringan ...
-
20 Jun 2026
Monitoring posyandu
Selamat Datang Tim Monitoring Kab. Tangerang di Kel. Balaraja
-
16 Jun 2026
Monitoring posyandu
Selamat Datang Tim Monitoring Kab. Tangerang di Kel. Balaraja