Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
15 Sep 2026
Senam sehat
Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, Kelurahan Balaraja menyelenggarakan kegiatan Senam ...
-
15 Sep 2026
Penutupan KKN UMT
Kamis, 20 Agustus 2026,Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) resmi menyelesaikan masa pengabdian masyarakat di ...
-
15 Sep 2026
Kunjungan Lurah
KUNJUNGAN LURAH BALARAJA KE LOKASI DAN KORBAN KEBAKARAN Lurah Balaraja Tinjau Lokasi Kebakaran dan Korban ...
-
15 Sep 2026
Kebakaran Hanguskan 6 Ruko dan 1 Rumah Warga di Kp. Bakung Kelurahan Balaraja
Balaraja, 16 Agustus 2026 — Telah terjadi kebakaran di wilayah Kampung Bakung RT.002/RW.001, Kelurahan Balaraja, ...
-
15 Sep 2026
Pengajian Rutin Bulanan Bapak-bapak
Pada hari Jumat, 31 Juli 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pengajian Rutin Bapak-bapak bertempat di aula ...